Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat, terutama pekerja, dalam memiliki rumah sendiri. Program ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan yang semakin mendesak di Indonesia. Dasar pelaksanaan program Tapera ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program yang dijalankan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Program ini mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian dari gaji mereka sebagai tabungan perumahan. Dana yang terkumpul kemudian dikelola dan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.
Cara Kerja Tapera
- Pendaftaran dan Kontribusi: Setiap pekerja yang terdaftar dalam program Tapera diwajibkan untuk menyisihkan sebagian kecil dari gaji mereka setiap bulan. Besaran kontribusi ini ditentukan oleh pemerintah dan biasanya merupakan persentase dari gaji bulanan sebesar 3% (0,5% ditanggung pemberi kerja & 2,5% ditanggung pekerja)
- Pengelolaan Dana: Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera dan diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan. Hasil dari investasi ini kemudian digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta program.
- Pembiayaan Perumahan: Peserta yang memenuhi syarat, seperti karyawan tetap dengan penghasilan tertentu, dapat mengajukan pembiayaan perumahan dari Tapera. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah pertama, memperbaiki rumah pertama, atau membangun rumah pertama
Manfaat Tapera
- Akses Lebih Mudah ke Perumahan: Tapera memberikan akses yang lebih mudah bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pinjaman perumahan konvensional.
- Tabungan Terjamin: Dana yang disisihkan sebagai tabungan perumahan dikelola secara profesional dan diawasi oleh pemerintah, sehingga memberikan jaminan keamanan dan pertumbuhan nilai tabungan.
- Dukungan untuk Semua Pekerja: Program Tapera tidak hanya terbatas pada pekerja di sektor formal, tetapi juga mencakup pekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pekerja lepas, asalkan mereka mendaftar dan berkontribusi dalam program ini.
Proses Pengajuan Tapera
- Pendaftaran: Pekerja harus mendaftar ke BP Tapera dan mulai menyisihkan sebagian dari gaji mereka setiap bulan sebagai tabungan perumahan.
- Pengajuan Pembiayaan: Setelah memenuhi syarat tertentu, seperti masa keanggotaan minimum dan jumlah tabungan, peserta dapat mengajukan pembiayaan perumahan melalui BP Tapera.
- Penilaian dan Persetujuan: BP Tapera akan menilai kelayakan pengajuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan memberikan persetujuan jika peserta memenuhi semua persyaratan.
- Pencairan Dana: Setelah disetujui, dana pembiayaan perumahan akan dicairkan dan dapat digunakan oleh peserta untuk membeli, memperbaiki, atau membangun rumah.
Tapera adalah langkah signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah perumahan dan membantu masyarakat, terutama pekerja, dalam memiliki rumah sendiri walaupun program ini masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat sekitar karena tidak sedikit yang memberikan tanggapan bahwa program ini menjadi beban untuk masyarakat itu sendiri namun dengan memahami cara kerja dan manfaat dari program ini, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan Tapera untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman. Bagi banyak orang, Tapera tidak hanya menyediakan solusi finansial, tetapi juga memberikan harapan baru dalam perjalanan menuju kepemilikan rumah. Besar harapan masyarakat bahwa program ini dapat dijalankan sesuai dengan tujuan dan menyasar pada target yang sesuai agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya.